– Berikut adalah profil Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung yang menjadi tersangka terkait ijazah palsu. Pernah terlibat dalam kasus tagihan hotel senilai Rp 22 juta.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Siapakah sosoknya?
Profil Hellyana
Hellyana adalah Wakil Gubernur Bangka Belitung yang menjadi tersangka terkait ijazah palsu. Pernah terlibat dalam kasus tagihan hotel senilai Rp 22 juta.
Mengutip dari Tribunnews, Hellyana adalah seorang tokoh politik yang lahir di Tanjung Pandan, Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, pada 26 Juli 1977. Hellyana dilaporkan lulus dari Universitas Azzahra dengan jurusan Sarjana Hukum pada tahun 2012.
Karier politiknya dimulai dengan menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode berurutan mulai tahun 2009 hingga 2019. Selanjutnya, ia melanjutkan perjalanannya di tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2019-2024.
Di sana, ia menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Pemimpin III DPRD Babel. Hellyana juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Pada Pemilihan Kepala Daerah Belitung 2018, ia bertarung sebagai calon Bupati Belitung bersama Junaidi Rachman, tetapi gagal meraih kemenangan.
Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, Hellyana terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama Hidayat Arsani yang menjabat sebagai Gubernur. Ia secara resmi dilantik pada 17 April 2025 untuk periode jabatan 2025 hingga 2030.
Terkait Tagihan Hotel
Hellyana sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus tunggakan biaya penginapan senilai Rp22 juta yang terjadi pada masa Maret 2023 hingga September 2024. Kasus ini dilanjutkan ke pengadilan setelah upaya penyelesaian melalui justice restoration (RJ) tidak berhasil.
Persidangan pertama kasus ini diadakan pada 17 November 2025 dengan agenda pengumuman tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di persidangan tersebut, JPU Irdo Nanto Rossi mengatakan bahwa Hellyana diduga melanggar Pasal 378 bersama Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tidak membayar biaya reservasi hotel sejak Maret 2023 hingga September 2024. Jumlah utang tersebut mencapai Rp22.257.000 di Urban View Hotel.
Ia memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di hotel dengan menggunakan saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel,” ujar Jaksa Penuntut Umum Irdo Nanto Rossi saat membacakan surat dakwaan.
Hellyana kemudian berjanji untuk membayar utang setelah ia dilantik menjadi wakil gubernur.
Baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Berita tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, pada Senin (22/12/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengumuman resmi dari Mabes Polri mengenai penentuan status hukum Hellyana.
“Benar, informasi tersebut. Kami juga telah menerima surat pemberitahuan penunjukan tersangka dari Mabes Polri mengenai ijazah Wakil Gubernur, yaitu Ibu Hellyana,” ujar Herdika dalam pernyataannya, yang dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh pihak pelapor, penunjukan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang dikeluarkan pada 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu merujuk pada hasil pencarian di Basis Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam sistem data tersebut, Hellyana tercatat memulai studinya pada tahun 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah dikeluarkan hanya karena kuliah selama satu tahun saja,” jelas Herdika.
Ia juga menyesalkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak sah masih digunakan hingga saat ini dalam berbagai dokumen resmi pemerintah. Di sisi lain, Kompas.com telah berusaha memverifikasi hal ini dengan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penunjukan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Sampai saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik. Oleh karena itu, kami mengharapkan publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari pihak berwajib,” kata Zainul.
Namun, jika penunjukan sebagai tersangka tersebut benar, ia menegaskan bahwa kliennya adalah pihak yang mengalami kerugian, bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan.
“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin kejadian semacam ini terjadi tanpa adanya pihak lain yang terlibat dan memiliki kepentingan,” tegas Zainul. (*)







