Gus Yazid, Ulama Tersangka TPPU di Cilacap, Bawa Nama Mantan Pangdam IV Diponegoro

, SEMARANG – Inilah sosok Ahmad Yazid atau karib disapa Gus Yazid ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus korupsi di Cilacap.

Gus Yazid diduga menerima Rp 20 miliar dari kerabat mantan Panglima Kodam IV Diponegoro, Letjen Widi Prasetijonodi.

Bacaan Lainnya

Lantas siapa sosok Gus Yazid?

Gus Yazid adalah ulama asal Jawa Timur yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban. Ia juga dikenal dengan praktisi pengobatan tradisional.

Gus Yazid juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Silmi Kaffah.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) di Carui, Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap memasuki tahap yang lebih baru.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp237 miliar.

Penelitian yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pidana Khusus mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp20 miliar yang diterima oleh seorang tokoh agama bernama Ahmad Yazid (AY) atau Gus Yazid.

Berdasarkan temuan tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2025).

Pengamatan Tribun di kantor Kejari Jateng, Gus Yazid memakai baju lengan panjang berwarna pink, topi hitam, dan mengenakan sarung berwarna merah.

Ia berjalan cepat meninggalkan ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati, diiringi oleh dua petugas penyidik.

Langkah kaki yang mengenakan sandal jepit ditunjukkan oleh penyidik menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kedungpane Semarang.

Di sela berjalan menuju ke mobil tahanan, Tribun berupaya mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi kepada kyai tersebut.

“Kita buktikan saja di Pengadilan,” kata Zayid kepada Tribun.

Ia juga sempat mengaku tidak menerima ditahan atas kasus ini.

“Saya tidak terima,” sambungnya.

Sosok Letjen Widi Prasetijono

Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi pembelian lahan milik BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kepala Kejati Jateng, Siswanto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa jadwal pasti pemeriksaan belum ditentukan.

“Iya masa kehadirannya saya belum tahu. Yang jelas panggilan saksi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Cilacap,” jelasnya selepas mengikuti tanda tangan nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (1/12/2025).

Siswanto menuturkan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menggali lebih jauh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.

Penelusuran TPPU ini juga disebut memiliki kaitan dengan Novita Permatasari, istri Widi Prasetijono.

Namun Siswanto belum dapat memastikan apakah keduanya akan diperiksa dalam waktu dan tempat yang sama.

“Belum (tahu) karena istrinya itu masih proses persidangan (sebagai saksi),” paparnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, turut mengonfirmasi adanya pemanggilan terhadap Letjen Widi Prasetijono sebagai bagian dari penyidikan yang berjalan.

“Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Masing-masing yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Alexander Lukas Sinuraya mengatakan untuk kasus TPPU dalam kasus ini penyidikannya belum selesai.

Aspidus Lukas mengungkapkan, para penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap individu-individu yang terlibat dalam kasus korupsi BUMD Cilacap.

Lebih utama, para penyidik sedang mengusut aliran dana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 237 miliar.

“Kami telah berhasil menyita sekitar Rp 26 miliar. Namun kami tetap berupaya memulihkan kerugian negara,” katanya.

Selanjutnya, kasus ini dimulai ketika PT Cilacap Segara Artha, yang merupakan BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli lahan dari PT Rumpun Sari Antan.

Perusahaan tersebut menghabiskan dana sebesar 237 miliar rupiah untuk memperoleh lahan seluas 700 hektar yang memiliki status hak guna usaha (HGU).

Pembayaran telah selesai dilakukan, tetapi PT Cilacap Segara Artha tidak dapat memiliki tanah yang telah dibelinya. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut berada di bawah wewenang Kodam IV/Diponegoro.

Pada tanggal 24 Desember 2023, Widi dilantik sebagai Komandan Kementerian Doktrin, Pendidikan, dan Pelatihan Angkatan Darat, menggantikan Wakil Komandan Kunto Arief Wibowo.

Ia dilantik sebagai Letnan Jenderal pada 4 Januari 2024.

Pada 6 Desember 2024, dalam penggantian besar-besaran perwira militer di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Widi diangkat dari posisinya dan ditunjuk sebagai dosen di Universitas Pertahanan Nasional Indonesia.

Widi secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 30 Desember dan digantikan oleh Mohammad Hasan.

Aliran dana dari kerabat mantan Pangdam IV Diponegoro

Kepala Penyidik Pidsus Kejati Jateng, Eri Wibowo menyampaikan bahwa dirinya menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar dari kerabat WP.

Ketika ditanyakan mengenai pria dengan inisial WP, yaitu Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV Diponegoro, Eri mengonfirmasi hal tersebut.

“Iya (mantan Panglima Divisi IV Diponegoro),” jelasnya.

Saat ditanya mengenai siapa kerabat WP yang memberikan aliran dana kepada Gus Yazid, Eri enggan menyampaikannya.

Ketika disebutkan nama istri Widi yakni Novita Permatasari, ia juga enggan menyebutkan.

“Ya intinya kerabatnya, saya tidak tahu detail,” paparnya.

Eri mengungkap, aliran dana tersebut digunakan oleh tersangka Yazid untuk untuk beberapa kegiatan di antaranya pengobatan gratis.

Saat ini hanya kegiatan tersebut yang diketahui.

Untuk kegiatan lainnya atau aliran dana lainnya masih akan terus diperiksa.

“Jika barang yang disita sementara hanya dua unit ponsel. Aset lain belum,” katanya.

Mengenai kemungkinan tersangka lain, Eri mengimbau untuk menunggu hasil fakta persidangan.

Saat ini, dalam kasus TPPU aliran dana korupsi BUMD Cilacap terdapat dua tersangka, yaitu Gus Yazid dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

“Menunggu saja karena ini masih dalam persidangan juga,” katanya.

Ditangkap di Malam Hari, Diperiksa Sampai Pagi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono menyampaikan bahwa tersangka Gus Yazid ditangkap oleh tim penyidik bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di rumahnya di Bekasi, pada hari Selasa, 23 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka langsung dibawa ke Kota Semarang untuk menjalani pemeriksaan hingga pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menemukan bukti awal yang memadai bahwa tersangka terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, yaitu menerima atau menguasai dana hasil korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektar oleh BUMD PT. Cilacap Segara Artha senilai Rp 20 miliar.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2023.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang,” ujarnya.

Arfan melanjutkan, pasal yang dituduhkan kepada Gus Yazid adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya dilaporkan, tiga individu sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Masing-masing adalah Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

Kepala Penyidik Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Alexander Lukas Sinuraya, menyatakan bahwa penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini belum selesai.

Aspidus Lukas mengatakan, para penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BUMD Cilacap.

Lebih penting, penyidik  mencari aliran uang korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 237 miliar.

“Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp 26 miliar. Namun kami terus berupaya memulihkan kerugian negara,” bebernya.

Adapun kasus ini diawali ketika PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan. Perusahaan itu membeli Rp 237 miliar anah yang luasnya mencapai 700 hektare dengan status hak guna usaha (HGU).

Pembayaran telah dibayar lunas, namun PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang ia beli. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro. 

(Iwn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *