PR JATIM –Tim Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penyelundupan ilegal sebanyak 72 ton bawang bombai yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengunjungi langsung kontainer-kontainer yang berisi bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa, 23 Desember 2025.
Peristiwa tersebut diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Tempat penemuan berada di Surabaya, yaitu kawasan Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, serta Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para penyidik menemukan adanya cara penyamaran dalam pengiriman barang. Dalam dokumen pengangkutan, bawang bombai tersebut disebutkan seakan-akan sebagai cangkang sawit. Modus ini diperkirakan digunakan untuk menipu proses pengawasan dan menghindari kewajiban karantina tanaman.
Dalam kasus ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka dengan inisial SS (51) yang merupakan Direktur PT KSS. Tersangka diduga sebagai pemilik bawang bombai tersebut, dan terlibat langsung dalam proses impor serta rencana penyebarannya di wilayah Jawa Timur.
Menteri Amran mengapresiasi temuan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur serta seluruh anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang telah segera mengungkap dan menangani impor bawang bombai ilegal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut ternyata mengandung penyakit yang bisa merusak tanaman pertanian di Indonesia,” kata Mentan Amran.
Ia menambahkan, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diimport secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pada saat kita sedang giat meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada pihak yang berusaha menyelundupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Hal ini tidak dapat diterima dan harus ditangani dengan tegas. Saya yakin Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menangani kasus ini secara serius,” tegas Mentan Amran.

Ia menyampaikan bahwa jumlah bawang bombai ilegal yang telah teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri dari 14 kontainer yang sebelumnya telah ditemukan dan penambahan 4 kontainer atau setara dengan sekitar 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
“Ini termasuk sangat berani memasuki pusat kota Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, temuan ini memperkuat kesimpulan bahwa masuknya komoditas tersebut ke Indonesia perlu dihentikan dan ditangani dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Bayangkan jika bawang kita terkena, atau tanaman kita terkena. Hal itu sangat sulit untuk kita atasi,” tambahnya.
Oleh karena itu, Menteri Amran meminta agar kasus ini diinvestigasi hingga akar masalahnya, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan tersebut.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh dan tanpa toleransi, agar memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap hal ini. Seluruh pihak yang terlibat harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku, karena tindakan ini mengancam tanaman kita dan berpotensi memengaruhi keamanan pangan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.
“Dan untuk menipu petugas, pelaku memakai dokumen pengiriman palsu dengan keterangan barang berupa cangkang sawit. Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai itu tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia,” jelas Nanang.
Sementara itu, hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yaitu Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.
Masuknya penyakit melalui komoditas ilegal berisiko menimbulkan kerugian besar terhadap sektor pertanian dan peternakan nasional. Oleh karena itu, seluruh komoditas bawang bombai ilegal tersebut segera dihancurkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghancuran dilakukan agar penyakit tidak menyebar ke tanaman lain. Karena dampaknya akan sangat besar dan sulit untuk dikendalikan. Semua tindakan tersebut dilakukan demi melindungi pertanian Indonesia. ***
