Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka terkait kasus kematian Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
- Tersangka dikenai pasal 304 dan 306 KUHP terkait pembiaran, karena terbukti tidak teliti dan tidak memberikan bantuan saat korban dalam keadaan kritis di kamar hotel.
- AKBP Basuki diketahui berada di tempat yang sama (kamar kostel) ketika korban ditemukan meninggal tanpa pakaian pada 17 November 2025.
– Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka terkait kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Pengambilan keputusan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan rapat perkara dan memiliki bukti yang memadai.
Pengambilan keputusan hukum ini dilakukan setelah kasus kematian Dosen Levi menjadi teka-teki selama lebih dari sebulan sejak peristiwa terjadi pada November lalu.
Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa status AKBP Basuki telah berubah menjadi tersangka sejak beberapa hari lalu.
“Statusnya telah berubah menjadi tersangka beberapa hari lalu. Pasal yang dikenakan adalah kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP mengatur tentang tidak memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan bantuan,” ujar Artanto setelah kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Artanto menyampaikan bahwa perwira menengah tersebut telah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa korban.
Penyidik menuntut AKBP Basuki dengan Pasal 304 dan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengacu pada tindakan ketidaktahuan terhadap seseorang yang memerlukan bantuan darurat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Basuki dinilai tidak melakukan tindakan bantuan apa pun ketika korban berada dalam keadaan kritis.
Meskipun demikian, sebagai seseorang yang berada di lokasi yang sama, tersangka memiliki kewajiban hukum untuk memberikan bantuan.
Diketahui bahwa AKBP Basuki adalah seorang perwira aktif yang menjabat sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Kejadian ini dimulai ketika Dosen Levi ditemukan meninggal tanpa pakaian di sebuah kos di kawasan Gajahmungkur pada 17 November 2025.
Ketika jenazah korban ditemukan oleh petugas hotel, AKBP Basuki disebut sedang berada di dalam kamar yang sama dengan korban.
Kehadiran petugas di lokasi kejadian menjadi faktor penting bagi penyidik dalam menggali unsur kelalaian dan pengabaian.
Meskipun tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian hingga saat ini masih menyembunyikan detail hasil otopsi jenazah dari masyarakat.
Artanto mengatakan bahwa hasil medis tersebut akan disampaikan oleh tim dokter dan penyidik setelah proses pemberkasan selesai.
“Penyidik dan dokter nanti (menyampaikan). Namun secara umum, proses hukum berlangsung dan saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas terkait kasus tersebut,” katanya.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus mempercepat proses penyidikan agar berkas perkara ini dapat diserahkan kepada pihak kejaksaan.
AKBP Basuki Melihat Korban Tersedak
Keluarga almarhum Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, masih menunggu kejelasan hukum terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.
Sampai saat ini, belum ada pengumuman tersangka terkait kasus tersebut, meskipun kejadian itu telah berlangsung lebih dari sebulan yang lalu.
Perkara ini muncul setelah Levi ditemukan meninggal di sebuah kamar kontrakan (kostel) yang terletak di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Dalam penyelesaian kasus ini, nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dikaitkan dengan kejadian tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukum meskipun dugaan unsur pidana dianggap telah terpenuhi.
Ia menganggap perlambatan proses hukum menimbulkan keraguan besar bagi pihak keluarga.
“Iya, kasus ini masih belum jelas, meskipun unsur dugaan tindak pidana sudah terpenuhi,” ujar kuasa hukum keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir, kepada Tribun, Sabtu (13/12/2025).
Petir menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dimaksud terkait dengan unsur kelalaian.
Hal itu, menurutnya, terungkap dalam sidang etika yang sebelumnya telah diadakan.
Di persidangan itu, AKBP Basuki dikatakan mengakui pernah melihat kondisi korban yang kesulitan bernapas, tetapi memutuskan untuk beristirahat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam sidang etik tersebut, AKBP Basuki diketahui melihat korban dalam keadaan napas terhambat sekitar tengah malam.
Namun, korban baru diketahui telah meninggal pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.
AKBP Basuki melihat korban mengalami kesulitan bernapas pada pukul 12 malam, hingga pukul 4 pagi ia baru menyadari korban telah meninggal.
Maka terdapat suatu kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan korban meninggal,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Petir, maka AKBP Basuki layak menjadi tersangka.
Berdasarkan hal tersebut, pihak keluarga mengajak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan mempertimbangkan pengangkatan tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pasal 359 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian sudah jelas. Oleh karena itu, segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan terlalu lama,” katanya.
Ia hingga saat ini belum menerima informasi terbaru dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan dugaan tindak pidana terkait kematian dosen Levi.
Ia mengira, penyidik akan menggunakan pasal lain.
Namun, meskipun demikian, ia meminta aparat kepolisian segera menyelesaikan kasus ini.
“Ya segera selesaikan pemeriksaan hasil otopsi dan laboratorium forensik yang sebelumnya belum dilakukan agar kasus ini tidak terlalu lama berjalan,” katanya.
Di sisi lain, terkait dengan AKBP Basuki yang mengajukan banding terhadap keputusan majelis etik, Petir menilai bahwa banding tersebut seharusnya ditolak. Karena, keputusan majelis etik Polda Jateng menyatakan bahwa AKBP Basuki dipecat karena merusak institusi polri.
“Jika banding tersebut diterima di Mabes Polri, berarti mereka ingin merusak institusi mereka sendiri,” katanya.
Kepala Divisi Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dosen Levi karena perlu adanya kehati-hatian dalam penanganan perkara tersebut.
Mereka juga harus menggabungkan semua bukti yang ada, baik dari dokter forensik, keterangan saksi, maupun hasil uji laboratorium forensik.
Bukti-bukti tersebut akan kami gabungkan semua.
“Kami akan menganalisisnya terlebih dahulu, kemudian kami akan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Mereka belum juga mengungkapkan penyebab kematian Dosen Levi meskipun telah memperoleh dokumen hasil pemeriksaan medis serta keterangan dari dokter yang melakukan pengujian.
“Bukti ini sangat penting, nanti kami akan mengungkapkannya,” ujar Dwi.(*)
(TribunJateng.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)







