Ringkasan Berita:
Perdebatan Mengenai Kuota Tambang Organisasi Keagamaan
- Yenny mengungkapkan pembicaraan pribadinya dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
- Luhut Binsar Pandjaitan menolak pengajuan izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan berbasis agama
- Pembagian kuota tambang bagi organisasi keagamaan dikurangi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi
- Yenny merasa khawatir bahwa posisi Nahdlatul Ulama hanya digunakan sebagai alat untuk mempercepat rencana pihak tertentu.
- Bahlil mengakui bahwa dirinya yang menyarankan agar organisasi-organisasi keagamaan dapat mengelola tambang.
– Zanubah Arifah Chafsoh yang dikenal dengan panggilan Yenny Wahid menyampaikan keanehan, terdapat seorang menteri yang gigih berusaha agar Presiden Prabowo Subianto memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Putri kedua Presiden ke-4 Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan peringatan tajam mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU).
Yenny mengajak Nahdlatul Ulama (NU) untuk tetap waspada dan tidak digunakan sebagai alat penguasaan kepentingan politik tertentu.
Pernyataan itu diungkapkan Yenny dalam pidatonya pada perayaan Haul ke-16 Gus Dur yang berlangsung di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (17/9/2025) malam.
Di hadapan para ulama dan jamaah, Yenny secara terang-terangan menyampaikan kekhawatirannya mengenai perubahan yang sedang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Yenny menyampaikan pembicaraan pribadinya dengan mantan Menteri Koordinator Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Yenny, Luhut secara jelas menyatakan penolakannya sejak awal terhadap kebijakan pemberian izin pertambangan kepada organisasi masyarakat.
Meskipun Luhut selama ini disebut sebagai dalang di balik terbitnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk untuk Nahdlatul Ulama (NU)
“Beliau (Luhut) mengatakan, ‘Sejak awal saya tidak sependapat jika ormas diberi hak tambang, jadi saya tidak mau menandatangani,’” kata Yenny menirukan perkataan Luhut.
Yenny merasakan adanya nuansa kepentingan politik di balik kebijakan tersebut.
Ia menyebut sosok seorang menteri yang sangat gigih dalam mendorong Presiden agar izin tambang organisasi masyarakat segera ditandatangani, tergolong aneh.
“Ternyata sekarang beberapa rekan wartawan menyampaikan bahwa menteri memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan yang terafiliasi dengan partainya,” kata Yenny.
Kondisi ini yang membuat Yenny merasa khawatir bahwa posisi NU hanya digunakan sebagai alat untuk mempercepat rencana pihak lain.
Siapa saja menteri yang bersikeras membagikan kuota tambang kepada organisasi keagamaan?
Diketahui bahwa pembagian kuota tambang untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan dikurangi oleh Jokowi pada masa akhir jabatannya sebagai Presiden RI.
Kebijakan pemberian izin pertambangan bagi ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengganti PP 96/2021, memungkinkan ormas untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, dengan masa berlaku penawaran selama 5 tahun sejak PP 25/2024 diterbitkan (30 Mei 2024).
Aturan ini juga didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian Lahan, yang memberikan wewenang pengajuan izin kepada Menteri Investasi sebagai ketua Satgas.
Saat itu beberapa menteri Jokowi memberikan komentar terkait Perpres tersebut.
Meski saat ini dianggap menolak, Luhut yang pada masa itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sempat mengungkapkan dengan ragu bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Ormas.
Namun, menurut Luhut, kebijakan ini memang rentan mengalami kendala, sehingga meminta semua pihak untuk bersama-sama mengawasinya.
Bahlil Minta Segera Diwujudkan
Berbeda dengan Luhut, Bahlil Lahadalia yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi menginginkan agar Peraturan Presiden tersebut segera direalisasikan.
Bahlil menganggap ini sebagai keadilan bagi masyarakat setempat dan merealisasikan amanat UUD 1945 Pasal 33, agar sumber daya alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya dinikmati perusahaan besar yang berkedudukan di Jakarta.
Setelah Peraturan Presiden ditandatangani oleh Jokowi, Bahlil mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan agar organisasi-organisasi keagamaan dapat mengelola tambang.
Sampai menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada masa Presiden Prabowo Subianto, Bahlil yang kemudian merancang pembagian izin pertambangan kepada organisasi-organisasi keagamaan.
Berbeda dengan Bahlil, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menolak dengan tegas pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan.
Seorang politisi dari Nahdlatul Ulama (NU) bahkan sempat menyampaikan kritik tajam mengenai kebijakan tersebut.
Menurut Cak Imin, sebaiknya organisasi masyarakat mendapatkan proyek sel surya atau pembangkit listrik tenaga matahari daripada tambang agar lebih berkelanjutan.
“Seharusnya bagi ormas-ormas tersebut bukanlah tambang yang harus diperoleh. tetapi proyek sel surya. Seharusnya itu yang abadi, dan keuntungannya juga besar,” kata Cak Imin saat pelantikan Ikatan Alumni Pengurus Besar Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
(*/)
Sumber: wartakota
Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan







