Ringkasan Berita:
- Pemerintah memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatasi perdebatan terkait penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil, dibandingkan melakukan perubahan UU Polri.
- Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa PP dipilih karena lebih cepat disusun serta melanjutkan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan dalam UU ASN.
- Peraturan tersebut akan mengatur secara mendetail jabatan sipil yang masih terkait dengan fungsi kepolisian dan diharapkan selesai pada akhir bulan Januari 2026.
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindakan untuk menyelesaikan perselisihan mengenai penempatan anggota Polri di posisi sipil, alih-alih mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Kebijakan ini diambil setelah munculnya kontroversi terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah dipilih karena dianggap sebagai cara paling cepat dan efisien dalam menanggapi perubahan yang terjadi.
Pemerintah, menurut Yusril, saat ini fokus mengatasi masalah pasca Putusan MK agar perselisihan tidak berkembang ke berbagai arah.
“Kini pemerintah berupaya menyelesaikan masalah yang muncul setelah Putusan MK serta perdebatan terkait Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak berkembang lebih jauh,” kata Yusril dalam pernyataan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Menurut Yusril, dari segi proses pembuatan peraturan perundang-undangan, penyusunan Peraturan Pemerintah lebih cepat dibandingkan dengan merevisi undang-undang.
Oleh karena pertimbangan tersebut, Presiden memutuskan untuk menggunakan jalur pengaturan melalui Peraturan Pemerintah.
“Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) lebih cepat dibanding membuat undang-undang. Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk mengatur melalui PP,” katanya.
Yusril mengungkapkan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas memberikan kesempatan bagi posisi tertentu dalam ASN untuk diisi oleh anggota TNI dan Polri, dengan aturan tambahan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, PP dianggap sebagai dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh menjabat posisi birokrasi sipil di luar kepolisian setelah memasuki masa pensiun atau mengajukan pengunduran diri.
Setelah Putusan MK, Yusril menyatakan bahwa posisi yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Jika demikian, posisi apa saja yang terkait dengan kepolisian? Hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.
Selanjutnya, Yusril menyatakan bahwa PP yang sedang disusun bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN.
PP ini nantinya akan menggantikan dan merancang ulang aturan terkait jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Mengenai perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur penugasan anggota TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril menganggap hal ini sebagai kebijakan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang. Ia menegaskan bahwa pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Meskipun Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara langsung menugaskan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna melaksanakan undang-undang dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril.
Yusril juga menyampaikan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak di masa depan sepenuhnya tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie, serta kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
“Apakah UU Polri akan diubah di masa depan atau tidak, hal ini bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri serta kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” katanya.
Ia menyampaikan, proses penyusunan PP telah dimulai dua hari terakhir dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, lanjut Yusril, telah menyetujui aturan penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil melalui peraturan pemerintah tersebut.
“Diharapkan paling lambat pada akhir Januari 2026, PP tersebut telah selesai diselesaikan,” tambahnya.
(*)







