— Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD) Sultra Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin 22 Desember 2025 siang.
Dalam aksinya, massa mendesak penyidik Kejati Sultra untuk menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di wilayah Kolaka Utara (Kolut).
Kasus yang dimaksud merupakan dugaan korupsi dengan modus rekayasa pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang tersangka, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 233 miliar. Saat ini, tujuh tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari.
Koordinator Aksi, Aldi Lamoito, mengungkapkan bahwa dalam agenda sidang lanjutan muncul sejumlah nama baru yang diduga turut terlibat dalam skandal korupsi tambang tersebut.
“Fakta konferensi telah mengarahkan jelas kepada beberapa nama besar, setelah terdakwa Dirut PT.Amin Mohamad Machrusy memberikan keterangan mengenai keterlibatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT.Babarina Putra Sulung secara tidak langsung jelas Komisaris PT.BPS harus di periksa yang dengan kata lain merupakan Ayah dari Husmaluddin yaitu H.Tasman,” ujar Aldi.
Keterangan tersebut disampaikan Machrusy diluar ruang sidang saat waktu skorsing sidang, Ia menyebut bahwa PT Babarina Putra Sulung merupakan pihak yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui koordinasi dengan Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk.
Lebih lanjut, Aldi juga menyoroti jalannya persidangan yang menghadirkan Direktur Utama perusahaan pabrik nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, yang diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Ia menjelaskan bahwa keterangan Jos Stefan Hideky tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Moch Machrusy, yang menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia.
Menurut Machrusy, kerja sama yang terjadi adalah penjualan dokumen kuota RKAB atau yang kerap disebut dokumen terbang. Bahkan, Machrusy mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli ore nikel sebagaimana ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
Menurut Aldi, tiga nama yang disebut dalam persidangan tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan hasil tambang ilegal di Kolut.
“Mereka disinyalir bukan hanya mengetahui aktivitas penambangan ilegal tersebut, namun mereka juga menikmati keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan menggunakan RKAB Bodong milik PT.Amin dan merangkul sumber daya negara,” jelasnya.
Senada dengan itu, salah satu koordinator lapangan aksi, Andri Togala, meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, eks Komisaris PT BPS H. Tasman, serta Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Jos Stefan Hideky.
“Karena dalam Fakta persidangan keterangan Terdakwa Dirut PT.Amin tersebut menjelaskan bahwa mereka di duga menerima uang Dari penggunaan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan imbalan sebesar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton nikel yang terjual atau jika di rupiahkan di taksir mencapai puluhan miliar rupiah dalam memuluskan proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut,” jelas Andri.
Atas dasar tersebut, KASAD Sultra Bersatu juga mendesak penyidik Kejati Sultra agar H. Tasman, Husmaluddin, dan Jos Stefan Hideky segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara.







