Apindo Kukar sebut rapat dewan pengupahan akan dilaksanakan Senin untuk bahas UMK 2026

,TENGGARONG – Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutai Kartanegara, Muhanda, menyebut mekanisme penetapan upah minimum saat ini jauh lebih sederhana dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Hal itu seiring diterapkannya rumus baku dalam penentuan upah minimum oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Muhanda menjelaskan, dalam ketentuan terbaru, penetapan upah minimum tidak lagi melalui proses perundingan panjang, melainkan menggunakan formula yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya nggak ada masalah sih kalau masalah waktu karena upah minimum ini kan di ketentuan yang baru ini kita tinggal masukin rumusan aja,” ujarnya saat dihubungi oleh wartawan , Jum’at (19/12/2025).

Ia membandingkan dengan kondisi beberapa tahun lalu, ketika penetapan upah minimum masih harus melalui perundingan yang cukup alot.

“Beda kalau 3 tahun yang lalu itu kita harus berunding,” katanya.

Menurut Muhanda, dalam tiga tahun terakhir, mekanisme penetapan upah minimum telah menggunakan rumus yang jelas sehingga tinggal memasukkan sejumlah indikator ekonomi.

“Tahun yang lalu, 3 tahun belakang ini sudah pakai rumusan, jadi harusnya nggak ada masalah yang waktunya mepet. Tinggal masukin angka-angka aja, pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ia menambahkan, selain pertumbuhan ekonomi, penetapan upah minimum juga memasukkan indeks tertentu atau alfa yang nilainya berada pada rentang tertentu.

“Masuk indeks tadi, indeks tertentu alfa, tinggal masukin-masukin itu aja keluar, tinggal nanti alpanya itu kita sepakatin di Dewan Pengupahan itu berapa,” ujar Muhanda.

Terkait peran Apindo, Muhanda menegaskan pihaknya dilibatkan secara aktif dalam Dewan Pengupahan bersama unsur serikat pekerja dan pemerintah.

“Di Dewan Pengupahan itu ada beberapa unsur. Yang pertama serikat, yang kedua Apindo, yang ketiga itu pihak pemerintah. Berarti dari Disnaker, dari BPS, itu kami dilibatkan,” katanya.

Meski mekanismenya lebih sederhana, Muhanda mengakui masih terdapat perdebatan dalam pembahasan pengupahan, terutama terkait data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan pemerintah.

“Data KHL yang dikeluarkan pemerintah ini cukup mengagetkan. Di Kaltim itu 5.700.000-an. Nah ini yang masih jadi tanda tanya buat kami di Apindo. KHL-nya ini kok bisa langsung 5.700.000. Nah ini yang perlu kami pelajari lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan KHL sebenarnya tidak masuk dalam rumusan perhitungan upah minimum. Namun, keberadaan data tersebut kerap dijadikan rujukan oleh pihak serikat pekerja.

“KHL ini sebenarnya tidak masuk rumusan perhitungan upah minimum,” ucap Muhanda.

Ia menyebut, perbedaan antara nilai KHL dengan upah minimum di Kalimantan Timur cukup jauh. KHL berada di angka Rp5,7 juta, sementara upah minimum provinsi sekitar Rp3,7 juta dan kabupaten Rp3,8 juta.

“KHL 5,7, sedangkan upah minimum itu yang provinsi 3,7, terus yang kabupaten 3,8 yang tahun lalu. Jadi memang jaraknya jadi jauh,” katanya.

Muhanda juga membandingkan kondisi tersebut dengan DKI Jakarta. Menurutnya, meski KHL Jakarta hampir sama, selisih dengan upah minimum tidak sejauh di Kalimantan Timur.

“Cuma yang tahun ini itu kita bandingkan Jakarta, Jakarta itu 5,9, Kaltim itu 5,7. Tapi Jakarta upah minimumnya sudah 5,3 sedangkan di Kaltim itu upah minimum 3,8,” ujarnya.

Ia menilai, publikasi data KHL sering kali memunculkan persepsi bahwa angka tersebut harus dijadikan patokan utama dalam penetapan upah minimum.

“Tapi dia karena ada data itu jadi seolah-olah jadi acuannya teman-teman di pihak serikat,” ujarnya.

Muhanda berharap pemahaman terkait mekanisme penetapan upah minimum dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga proses pengupahan tidak hanya dilihat dari satu indikator semata.

“Cuma kan kita harus bongkar juga, detailkan juga bahwa KHL itu apa aja kan, itu yang dari APINDO itu harus perlu tahu seperti apa KHL itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kutai Kartanegara, Suharningsih, menyampaikan pembahasan di tingkat kabupaten masih menunggu keputusan upah minimum provinsi.

“Berdasarkan ini tadi, kita sudah bisanya sambil menunggu hasil UMP dari provinsi,” ucapnya 

Ia menjelaskan, sambil menunggu penetapan UMP oleh gubernur, persiapan pembahasan di daerah tetap dilakukan. 

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin (22/12/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sebagai bagian dari tahapan penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan gelar rapat Dewan Pengupahan bersama seluruh elemen hari senin nanti,” tutup Suharningsih. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *