9 fakta perobohan rumah nenek Elina di Surabaya, klaim pembelian hingga eksekusi paksa

– Kasus perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya terus berkembang dan menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pengusiran paksa, klaim kepemilikan sepihak, serta eksekusi tanpa putusan pengadilan.

Peristiwa ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan karena korban merupakan warga lanjut usia yang telah bertahun-tahun menempati rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

Berikut sembilan fakta utama yang merangkum perobohan rumah Nenek Elina di Surabaya.

1. Rumah Nenek Elina Ditempati Sejak 2011

Rumah Nenek Elina berada di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Elina diketahui telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011 dan tinggal bersama keluarga, termasuk cucu ponakannya.

Selama bertahun-tahun, rumah itu menjadi satu-satunya tempat tinggal Elina dan keluarganya tanpa pernah ada persoalan hukum terbuka terkait kepemilikan.

Kondisi tersebut berubah ketika muncul klaim sepihak atas tanah dan bangunan yang ditempati Elina.

2. Samuel Klaim Beli Rumah Nenek Alina Sejak 2014

Permasalahan bermula ketika seorang pria bernama Samuel mendatangi rumah Elina dan meminta agar ia meninggalkan rumah tersebut.

Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan itu dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada 2014.

“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, Rabu (24/12/2025).

Klaim tersebut menjadi dasar Samuel meminta Elina keluar dari rumah yang telah lama ditempatinya.

Samuel menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas rumah tersebut.

Ia menyebut mengantongi surat jual beli serta dokumen letter C sejak 2014.

“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Rabu (24/12/2025).

Menurut Samuel, dokumen tersebut cukup menjadi dasar kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ditempati Elina.

3. Nenek Elina Diusir Paksa Sebelum Rumahnya Dirobohkan

Samuel mengaku telah beberapa kali meminta Elina keluar dari rumah sebelum akhirnya melakukan tindakan paksa.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.

Pihak keluarga Elina menyebut pengusiran dilakukan oleh sekelompok orang yang datang ke rumah secara berulang.

“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” jelas cucu ponakan Elina, Iwan.

Peristiwa pengusiran tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial.

Setelah pengusiran, rumah Nenek Elina akhirnya dibongkar secara paksa.

Perobohan rumah dilakukan pada 9 Agustus 2025 menggunakan alat berat berupa excavator.

Bangunan rumah diratakan meski masih terdapat sengketa kepemilikan yang belum diselesaikan melalui pengadilan.

Tindakan tersebut memicu kecaman publik karena dilakukan secara sepihak.

4. Kuasa Hukum Nenek Elina Tegaskan Tidak Ada Perintah Pengadilan

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa perobohan rumah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Ia menyebut tidak pernah ada putusan atau surat perintah eksekusi dari pengadilan.

“Perobohan bangunan dilakukan tanpa melalui suatu perintah pengadilan atau dengan kata lain tidak dilakukan eksekusi melalui pengadilan, melainkan oleh kelompok perorangan,” ucap Willem.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa lahan.

5. Keluarga Nenek Elina Bantah Pernah Menjual Rumah

Pihak keluarga Nenek Elina membantah keras klaim penjualan rumah yang disampaikan Samuel.

Keluarga menyatakan tidak pernah menjual tanah maupun bangunan tersebut kepada pihak mana pun.

“Kita sudah tanya terus ‘mana bukti jual belinya?’ kata mereka ‘ada di pengadilan, ada di pengadilan’, gitu terus,” tutur Iwan.

Hingga rumah dirobohkan, keluarga mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti jual beli secara langsung.

6. Barang-Barang Keluarga Nenek Elina Dilaporkan Hilang

Setelah pengusiran dan perobohan rumah, keluarga Elina mengaku kehilangan berbagai barang pribadi.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga dokumen penting.

“Jadi kami keluar itu hanya bawa beberapa setel pakaian saja, pak. Tiba-tiba kami diusir dan sampai perobohan terjadi, kami gak tahu barangnya semua ke mana,” terangnya.

Samuel membantah tudingan tersebut dan mengaku telah mengembalikan barang-barang milik Elina.

“Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pikap semua barang-barangnya, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.

7. Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim, Mengaku Diangkat Empat Orang Saat Diusir

Kasus ini kini masuk ke ranah hukum setelah Nenek Elina diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Minggu (28/12/2025).

Dalam pemeriksaan, Elina mengaku diangkat secara paksa oleh empat orang saat pengusiran terjadi.

“Ya itu Samuel sama Yasin, saya diangkat-angkat mau ambil tas gak boleh suruh keluar,” kata Elina kepada awak media di Mapolda Jatim, Minggu.

Ia menjelaskan dua orang memegang kaki dan dua lainnya memegang tangan saat dirinya dikeluarkan dari rumah.

“Itu tadi Yasin dari rombongan apa itu, pakai baju merah tulisan Madas Malika. Itu yang nyuruh ngangkat saya keluar ndak boleh masuk ke dalam, terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan,” terangnya.

Elina juga mengaku sempat meminta Samuel menunjukkan surat kepemilikan, tetapi tidak pernah diperlihatkan.

“Terus ditanyain surat katanya dia menyerahkan surat tapi saya gak lihat suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, ‘mana suratnya?’ diam, terus jalan pergi,” ucap Elina.

Kuasa hukum Elina menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga saksi lain dari pihak keluarga.

“Yang diperiksa empat orang, Bu Elina, Pak Iwan, Bu Joni, Bu Maria, Bu Musrimah. Jadi penghuni rumah tersebut. Kalau Bu Joni kebetulan kerabat Bu Elina,” jelas Wellem.

8. Ormas Madas Bantah Terlibat dalam Pengusiran Nenek Elina

Kasus ini sempat menyeret nama organisasi masyarakat Madura Asli (Madas), tetapi pihak ormas membantah keterlibatan anggotanya dalam pengusiran Nenek Elina.

Ketua Umum DPP Madas Sedarah Moh Taufik mengatakan pihaknya telah menemui Nenek Elina untuk klarifikasi.

“Pihak pengurus juga telah menyambangi nenek Elina kemarin, buat kita mengobrol dan mengklarifikasi terkait kejadian tersebut,” kata Taufik, Sabtu (27/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaku pengusiran bukan berasal dari Madas.

“Kami tegaskan kalau sekelompok orang itu tidak ada hubungannya dengan anggota Madas,” ujarnya.

Taufik juga menyatakan mendukung proses hukum yang adil.

“Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan,” tuturnya.

9. Pemkot Surabaya Nilai Eksekusi Sepihak Tidak Dibenarkan

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan sengketa rumah Nenek Elina seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Armuji.

Ia menilai tindakan pengusiran dengan kekerasan tetap melanggar hukum.

“Tindakan brutal ini kalau sampean (Anda) pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tandas Armuji.

 

(Sumber: / Penulis: Azwa Safrina, Izzatun Najibah/Editor: Krisiandi, Vachri Rinaldy Lutfipambudi, Icha Rastika)

Pos terkait