500 honorer non database di Kabupaten Serang tak diangkat paruh waktu, hanya pekerjaan ini bisa dioutsourcing

KABAR BANTEN – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang masih menyisakan pekerjaan rumah.

Masih ada 500 honorer non database di Kabupaten Serang yang gagal terangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 500 orang tersebut kini nasibnya belum ada kejelasan, sebab masih harus menunggu kebijakan dari pusat.

Bahkan bila saat ini masih dipekerjakan, gaji honorer non database tersebut berpotensi jadi temuan.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan pada September lalu sudah selesai dilakukan pendataan terakhir untuk honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Bahkan telah dilakukan penyerahan SK.

“Kalau yang belum (diangkat) tinggal menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat seperti apa,” ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 5 Januari 2026.

Disinggung apakah honorer tersebut masih bekerja, secara aturan pemerintah daerah sudah tidak boleh menggaji di luar PPPK kecuali outsourcing.

Namun yang bisa dioutsourcing hanya posisi driver, keamanan dan OB.

“Kalau sudah di luar daftar itu sudah enggak diperbolehkan lagi. Kecuali konsultan itu masih boleh perorangan,” ucapnya.

Dengan demikian nasib para honorer non database tersebut belum bisa dipastikan karena masih menunggu keputusan pusat.

Jika tetap ada penggajian di luar daftar PPPK yang telah menerima SK lalu maka akan jadi temuan.

“Kalau orang itu ada di tiga posis tadi, bisa dioutsourcing, kalau di luar itu (kecil kemungkinannya) iya, kecuali ada aturan baru dari pusat. Tapi kalau aturan sampai hari ini yang begitu,” katanya.

Sejauh ini para honorer non database berharap bisa diangkat, namun harapan tersebut belum pernah disampaikan langsung pada dirinya.

“Tapi intinya kan tadi, mereka ingin bisa tetap bekerja, cuma kan kita terbentur aturannya,” ucapnya.

Honorer non database di Kabupaten Serang Aisyah mengatakan, penyebab dirinya tak bisa diangkat paruh waktu karena sebelumnya ikut seleksi CPNS.

Sehingga di akun SSCASN tidak bisa ikut seleksi PPPK.

Alasan dia memutuskan ikut tes CPNS karena mendapat kabar bahwa yang akan diangkat PPPK adalah yang sudah masuk database BKN.

Sedangkan di Kabupaten Serang masih banyak yang datanya belum masuk ke BKN, dengan demikian otomatis tahun 2024 tidak semua bisa daftar PPPK.

“Akhirnya saya dan beberapa teman-teman memilih ikut CPNS karena waktu itu datanya belum masuk ke BKN dan enggak bisa ikut PPPK, daripada enggak ikut PPPK ya sudah ikut CPNS. 2024 tes CPNS tapi gagal,” ujarnya.

Namun ternyata tahun 2025 dibuka lagi untuk seleksi PPPK.

Bahkan seleksi PPPK dilakukan dua tahap, untuk mengakomodir honorer yang belum dapat informasi di tahap pertama dan belum terdata.

Namun untuk honorer yang ikut CPNS tidak bisa ikut tes PPPK, karena datanya masih nyangkut di data CPNS 2024.

“Kalau misalkan dari dari awal kita tahu bahwa yang kerja di pemerintahan tapi namanya enggak masuk database BKN tapi bisa ikut seleksi PPPK di tahap dua 2025, kita juga bakal milih ikut seleksi PPPK tahap 2. Tapi dari awal tahun 2024 enggak ada informasi bahwasanya bisa ikut, jadi milih ke alternatif CPNS ,” tuturnya.

Namun ia berharap kedepan semoga ada solusi dari pimpinan daerah dan BKN agar nasibnya bisa diperjuangkan.

“Harapannya sih semoga dari pimpinan daerah dan pusat untuk teman teman yang gagal CPNS namun sudah bekerja di atas 2 tahun maupun yang kurang 2 tahun bisa mendapatkan haknya untuk tetap bekerja dan mendapatkan gaji, syukur syukur bisa diajukan juga untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Pegawai yang telah mengabdi selama empat tahun itu mengatakan di OPD lain bahkan ada juga yang masa kerjanya diatas 5 tahun tapi belum diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Ia mengatakan saat ini dirinya dan honorer non database lainnya mengaku masih bekerja di Pemkab Serang, namun belum ada kejelasan statusnya.

“Belum ada kontrak kerja,” katanya. ***

Pos terkait