– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menyampaikan bahwa terdapat 25 pihak yang mendapatkan manfaat terkait kasus dugaankorupsidalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pemberian laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode tahun 2019 hingga 2022.
Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam persidangan pembacaan surat tuntutan terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ibrahim Arief yang dikenal sebagai Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Para tersangka melakukan tindakan ilegal dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau sebuah perusahaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
JPU menguraikan sebanyak 25 pihak yang dimaksud, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masa jabatan 2019-2024Nadiem MakarimSenilai Rp 809,59 miliar serta jabatan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020–2021, Mulyatsyah menerima 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Harnowo Susanto menerima sejumlah uang sebesar Rp 300 juta; Dhany Hamiddan Khoir mendapatkan Rp 200 juta ditambah 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing menerima 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi memperoleh Rp 35 juta; Nia Nurhasanah mendapat Rp 500 juta; Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta; Jumeri mendapatkan Rp 100 juta; Susanto memperoleh Rp 50 juta; Muhammad Hasbi menerima Rp 250 juta; serta Mariana Susy mendapat sejumlah uang sebesar Rp 5,15 miliar. 2. Dalam daftar tersebut, Harnowo Susanto mendapat Rp 300 juta; Dhany Hamiddan Khoir menerima Rp 200 juta dan 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto serta Suhartono Arham masing-masing mendapatkan 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi memperoleh Rp 35 juta; Nia Nurhasanah menerima Rp 500 juta; Hamid Muhammad mendapat Rp 75 juta; Jumeri memperoleh Rp 100 juta; Susanto mendapatkan Rp 50 juta; Muhammad Hasbi menerima Rp 250 juta; dan Mariana Susy memperoleh jumlah uang sebesar Rp 5,15 miliar. 3. Harnowo Susanto diberi sejumlah uang senilai Rp 300 juta; Dhany Hamiddan Khoir menerima Rp 200 juta ditambah 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing mendapat 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi memperoleh Rp 35 juta; Nia Nurhasanah menerima Rp 500 juta; Hamid Muhammad diberi Rp 75 juta; Jumeri mendapatkan Rp 100 juta; Susanto memperoleh Rp 50 juta; Muhammad Hasbi menerima Rp 250 juta; dan Mariana Susy mendapat jumlah uang sebesar Rp 5,15 miliar. 4. Harnowo Susanto mendapatkan Rp 300 juta; Dhany Hamiddan Khoir menerima Rp 200 juta beserta 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing memperoleh 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi mendapat Rp 35 juta; Nia Nurhasanah menerima Rp 500 juta; Hamid Muhammad diberi Rp 75 juta; Jumeri memperoleh Rp 100 juta; Susanto mendapatkan Rp 50 juta; Muhammad Hasbi menerima Rp 250 juta; serta Mariana Susy memperoleh jumlah uang sebesar Rp 5,15 miliar. 5. Dari daftar tersebut, Harnowo Susanto diberi uang sebesar Rp 300 juta; Dhany Hamiddan Khoir menerima Rp 200 juta dan 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto serta Suhartono Arham masing-masing mendapat 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi memperoleh Rp 35 juta; Nia Nurhasanah menerima Rp 500 juta; Hamid Muhammad diberi Rp 75 juta; Jumeri memperoleh Rp 100 juta; Susanto mendapatkan Rp 50 juta; Muhammad Hasbi menerima Rp 250 juta; dan Mariana Susy memperoleh jumlah uang sebesar Rp 5,15 miliar.
Selain individu, terdapat juga beberapa perusahaan yang mengalami peningkatan kekayaan, yaitu PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44,96 miliar; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) senilai Rp 819,26 juta; PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177,41 miliar; PT Lenovo Indonesia (Lenovo) mencapai Rp 19,18 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41,18 miliar; dan PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,27 miliar.
Kemudian, PT Gyra Inti Jaya (Libera) senilai Rp 101,51 miliar; PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341,06 juta; PT Dell Indonesia (Dell) mencapai Rp 112,68 miliar; PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48,82 miliar; PT Acer Indonesia (Acer) senilai Rp 425,24 miliar; dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,68 miliar.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun, yang mencakup Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pembelian CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut secara bersamaan dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jurist Tan.
Tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, antara lain yaitu melakukan pembelian alat bantu belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptopChromebookdan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Berdasarkan perbuatannya, ketiga terdakwa terkena ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, berkas perkara terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/7) karena persidangannya ditunda akibat penangguhan penahanan sementara, mengingat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut masih dalam kondisi sakit.(ant/jpnn)
