Nasib Guru Honorer yang Harus Berhenti Mengajar
Mulyadi, seorang guru honorer di SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Pati, harus menerima kenyataan pahit. Pria berusia 39 tahun ini mengabdi selama 16 tahun sejak tahun 2009. Namun, kini ia terpaksa meninggalkan dunia pendidikan setelah pihak sekolah memberinya surat pengunduran diri.
“Saya terpaksa pensiun dini,” ucap Mulyadi saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia menceritakan bahwa ia dipanggil oleh kepala sekolah untuk menyampaikan keputusan yang mengacu langsung pada surat edaran. Menurut informasi yang diterimanya, pihak sekolah tidak lagi bisa memberikan jam mengajar maupun gaji karena terikat aturan.
“Karena tidak ada jam mengajar dan tidak dianggarkan gaji, artinya saya harus keluar,” jelasnya. Bagi Mulyadi, kebijakan ini terasa sangat berat. Ia mengaku telah mencurahkan sebagian besar hidupnya untuk dunia pendidikan. Bahkan, hingga akhir masa tugasnya, ia masih mengemban amanah sebagai wali kelas.
Ia juga menyayangkan bahwa berbagai hal yang telah ia capai selama bertahun-tahun, mulai dari data yang tercatat valid di Dapodik, kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik), hingga prestasi tingkat nasional yang pernah diraih, seolah tidak memiliki arti lagi. Yang lebih memperparah rasa sakitnya, tak ada pesangon untuknya.
“Saya menghormati upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Tapi seharusnya penyelesaian tidak harus diartikan dengan memberhentikan guru yang sudah lama mengabdi,” ujarnya. Mulyadi menilai, kebijakan penataan pegawai telah mengabaikan rasa keadilan. Menurutnya, penataan seharusnya memperbaiki sistem, bukan justru mengorbankan mereka yang telah lama berada di dalamnya.
“Menata itu mestinya merapikan yang belum tertata, bukan membongkar yang sudah berjalan. Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, semuanya hilang begitu saja,” keluhnya. Meski demikian, Mulyadi memilih untuk tidak terus terpuruk. Ia menyadari keputusan telah ditetapkan dan hidup harus tetap berjalan.
Ke depan, ia berencana meninggalkan pendidikan formal dan mencari peluang di bidang lain. Termasuk mendalami fotografi, yang selama ini juga menjadi minat dan keahliannya. “Mungkin akan fokus ke fotografi dulu sambil belajar keterampilan lain,” pungkasnya.
Kebijakan Penataan Pegawai dan Dampaknya
Nasib yang menimpa Mulyadi juga dialami sejumlah guru di Kabupaten Pati. Hal ini disebabkan oleh ketidaklulusan mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka yang tidak lulus seleksi hanya diperbolehkan bekerja hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
Setelah tanggal tersebut, kepala sekolah dilarang mempekerjakan tenaga honorer dan tidak diperkenankan menganggarkan gaji mereka. Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah guru honorer di Kabupaten Pati. Salah satunya adalah Mulyadi setelah terbitnya aturan tersebut.
PGRI Kabupaten Pati menyampaikan keprihatinan terkait kebijakan penghentian tenaga honorer pada 31 Desember 2025. Meskipun pemerintah telah mengangkat banyak tenaga honorer melalui jalur PPPK Paruh Waktu, masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, terutama akibat pensiun atau purna tugas, serta belum terisinya formasi PPPK di sejumlah sekolah.
Upaya Pemerintah untuk Menyelesaikan Masalah Honorer
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya tengah mengusulkan dan memproses 14.600 honorer menjadi PPPK paruh waktu. Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati, berharap, mereka bisa ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. “Semua tengah kita ajukan ke pusat. Nanti kami akan update lagi hasilnya,” katanya.
Hingga saat ini, masih ada belasan ribu honorer yang tercecer. Mereka lebih dulu diikutkan seleksi pada rekrutmen PPPK penuh waktu. Namun, tidak semua honorer tersebut bisa lulus sebagai PPPK penuh waktu. Dari yang belum diterima ini, ada skema baru untuk mengangkat honorer di lingkungan Pemkot Surabaya tetap menjadi pegawai pemerintah, namun PPPK paruh waktu.
Sehingga di lingkungan Pemkot Surabaya nantinya sudah tidak lagi honorer. Selama ini, ada belasan ribu honorer dari tenaga fungsional bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Mulai dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Status kepegawaian jelas, ditujukan untuk menyelesaikan masalah non-ASN dengan upah rendah, serta memenuhi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah, seperti guru, nakes, dan teknis.
Pemerintah memang bertekad menuntaskan honorer di lingkungan pemerintah. Termasuk di Pemkot Surabaya juga mengangkat para honorer melalui skema PPPK. Ira merinci hingga saat ini, sudah 8.000-an honorer di Surabaya sudah diangkat menjadi PPPK penuh melalui skema seleksi dan tes. Sementara Surabaya menyisakan 14.600 honorer.
Belasan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Surabaya ini yang akan dituntaskan melalui pengusulan SK ke BKN. Saat ditanyakan sampai kapan batas akhir penuntasan honorer ini, Ira masih menunggu pusat. “Belasan ribu PPPK paruh waktu itu masih proses pengusulan SK ke BKN. Bisa jadi nanti akan ada perubahan angkanya. Prinsip, kami ajukan semua,” kata Ira.
Dia menegaskan bahwa mekanisme menjadi PPPK paruh waktu bukan tes ulang. Berdasarkan usulan instansi bagi honorer yang sudah terdata BKN dan tidak lulus seleksi 2024, semua dokumen akan diverifikasi oleh BKN, tak ada seleksi kompetensi, dan menyesuaikan kebutuhan formasi.